Kejari Depok Bersama KPKNL Bogor Lelang Dua Unit Honda Jazz, Peningkatan Harga Capai 165 %

Kejari Depok bersama KPKNL Bogor lelang dua unit Honda Jazz, harga melonjak hingga 165 persen dari batas awal. Hasil lelang resmi disetor ke kas negara.

Kamis, 19 Februari 2026 - 6:00 WIB
Kejari Depok Bersama KPKNL Bogor Lelang Dua Unit Honda Jazz, Peningkatan Harga Capai 165 %
Petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan Kejari Depok melaksanakan lelang barang bukti (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelesaikan lelang dua unit mobil Honda Jazz. Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, yang hasilnya disetorkan ke kas negara, Rabu (18/2/2026).

Mobil Jazz berwarna merah berhasil terjual dengan harga Rp137.440.000, dimenangkan oleh M Arfan Wijaya. Lelang untuk kendaraan ini diikuti oleh 128 peserta, dengan kenaikan harga mencapai 165,123% dari batas awal yang ditetapkan sebesar Rp51.840.000.

Sedangkan untuk mobil Jazz berwarna hitam terjual dengan harga Rp39.095.400, diraih oleh Tedy Darmawan. Peserta yang mengikuti lelang unit ini berjumlah 15 orang, dengan kenaikan harga sebesar 69,2% dari batas awal Rp23.095.400.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro menyampaikan bahwa peserta penawaran tertinggi diberikan waktu pelunasan lima (5) hari.

“Pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan. Bila tidak dilakukan pelunasan dalam waktu itu, uang jaminan akan disetorkan ke negara dan dianggap wanprestasi,” kata Saputro.

Saputro menegaskan pemenang lelang untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo pada Rabu, 25 Februari 2026.

Saputro menjelaskan bahwa mekanisme lelang melalui KPKNL merupakan bagian dari prosedur resmi negara dalam pengelolaan aset sitaan maupun barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sistem lelang dilakukan secara daring sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk ikut serta.

“Prosesnya transparan, terbuka untuk umum, dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya langsung masuk ke kas negara,” katanya.

Keberhasilan lelang dengan kenaikan harga signifikan ini dinilai menjadi bukti efektivitas pengelolaan aset oleh Kejari Depok bersama KPKNL Bogor. Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti, langkah tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (jan)