KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar segera menjelaskan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang tanpa menunggu pemanggilan resmi.

Kamis, 19 Februari 2026 - 6:30 WIB
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi dari OSO
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat melakukan kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: X/@ZakkiAmali for Hallonews

HALLONEWS.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, untuk secara proaktif memberikan klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya berharap Menag dapat menjelaskan persoalan tersebut tanpa perlu menunggu pemanggilan resmi dari lembaga antirasuah.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang dan tanpa harus dipanggil,” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Setyo menjelaskan, KPK membuka ruang bagi Nasaruddin untuk datang langsung ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring guna memberikan penjelasan mengenai dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut.

“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang bisa menampung penjelasan dari pihak terkait atas isu yang berkembang di publik,” katanya.

Menurutnya, langkah itu akan membantu KPK menganalisis dan menelaah kasus secara objektif berdasarkan keterangan langsung dari pihak bersangkutan.

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada 16 Februari 2026 yang memperlihatkan Menteri Agama menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sehari sebelumnya.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik OSO, yang meminjamkannya kepada Menag untuk alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Beliau juga yang menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ujar Thobib melalui keterangan resmi Kemenag, Senin (16/2/2026).

Kemenag menegaskan bahwa penggunaan jet tersebut tidak ada unsur gratifikasi karena dianggap sebagai bagian dari undangan resmi untuk peresmian fasilitas keagamaan.

KPK Tekankan Prinsip Transparansi

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian fasilitas kepada pejabat negara, terutama dari pihak eksternal, wajib dilaporkan dan diklarifikasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan integritas publik.

“Kami berharap pejabat publik bersikap terbuka dan melaporkan setiap penerimaan fasilitas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Setyo.

KPK juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan berarti seseorang bersalah, melainkan bagian dari mekanisme pencegahan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara pejabat negara dan pihak swasta atau politik.

Lembaga antirasuah tersebut kini menunggu klarifikasi langsung dari Menteri Agama untuk menilai apakah fasilitas jet pribadi dari OSO masuk dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak. (ren)