Bareskrim Polri Endus Jejak Uang Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun, Siapa Terlibat?
Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Jawa Timur terkait dugaan TPPU dari tambang emas ilegal. Transaksi fantastis Rp25,8 triliun terendus, penyidik telusuri aliran dana hingga ke luar negeri.

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Total ada tiga lokasi yang digeledah secara serentak di Surabaya dan Nganjuk. Salah satu lokasi yang diketahui adalah Toko Emas Semar di Nganjuk, Kamis (19/2/2026).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan pengembangan perkara
PETI yang sebelumnya terjadi di Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyidikan berawal dari analisis transaksi mencurigakan yang mengarah pada dugaan praktik pencucian uang dari hasil pertambangan ilegal.
“Aliran emas dan dana diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui skema jual beli dan pemurnian,” ungkap Ade.
Dari hasil pendalaman sementara, nilai transaksi emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Angka tersebut mencakup transaksi pembelian dan penjualan, baik di dalam negeri maupun yang terhubung dengan perdagangan luar negeri.
“Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas TPPU,” ungkap Ade.
Penelusuran aliran dana akan terus dikembangkan bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Bareskrim menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Praktik pertambangan tanpa izin dinilai merusak ekosistem serta menghilangkan potensi pemasukan negara dalam jumlah besar.
“Kasus ini masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan terkait aliran dana dan jaringan distribusi emas ilegal tersebut,” tandasnya. (min)
