Karir AKBP Didik Tamat di Ujung Skandal Narkoba

Dalam proses pemeriksaan internal, terungkap dugaan aliran uang dari bandar narkoba serta permintaan fasilitas berupa mobil kepada pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Jumat, 20 Februari 2026 - 7:00 WIB
Karir AKBP Didik Tamat di Ujung Skandal Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana narkotika. Foto: Tangkapan layar Hallonews

HALLONEWS.ID – Perjalanan karir AKBP Didik Putra Kuncoro berakhir tragis setelah rangkaian kasus dugaan pelanggaran berat yang menyeret namanya.

Mulai dari temuan narkoba dalam koper hingga putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus ini mencuat ketika aparat mengungkap keberadaan narkotika yang disimpan dalam sebuah koper yang diduga terkait dengan dirinya. Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam proses pemeriksaan internal, terungkap dugaan aliran uang dari bandar narkoba serta permintaan fasilitas berupa mobil kepada pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Fakta-fakta tersebut kemudian memperkuat dugaan pelanggaran etik dan pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sidang etik menghadirkan 18 saksi dan memeriksa berbagai alat bukti sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan AKBP Didik terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela lainnya.

“Melalui Sidang KKEP, AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa PTDH,” kata Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).

Dengan putusan tersebut, statusnya resmi dicabut sebagai anggota Polri. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana yang kini ditangani penyidik.

Pihak Polri menegaskan bahwa keputusan pemecatan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat, terlebih yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Trunoyudo.

Kasus ini menjadi penutup perjalanan karier AKBP Didik di kepolisian. Dari seorang perwira yang pernah menjabat Kapolres, ia kini resmi diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi dan kepercayaan publik. (min)