Jejak Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro di Tengah Skandal Narkoba Polres Bima Kota

Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret oknum Polres Bima Kota kini menyeret perhatian publik pada fluktuasi harta kekayaan Kapolres nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06 WIB
Jejak Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro di Tengah Skandal Narkoba Polres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok. Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Skandal dugaan peredaran narkoba yang menyeret oknum kepolisian di Polres Bima Kota semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum.

Setelah sejumlah aparat ditetapkan sebagai tersangka, sorotan publik kini mengarah tajam kepada Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, terutama terkait dinamika harta kekayaannya sepanjang perjalanan karier.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan AKBP Didik per akhir 2024 tercatat sebesar Rp1,48 miliar.

Nilai tersebut mencakup aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas, tanpa tercatat adanya utang.

Namun jika ditelusuri lebih jauh, fluktuasi kekayaan Didik terbilang mencolok. Pada periode awal pelaporan, ia mencatatkan harta sebesar Rp447,6 juta.

Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.810 meter persegi di Kota Mojokerto senilai Rp86,6 juta, kendaraan berupa mobil Kijang Innova tahun 2013 senilai Rp220 juta, sepeda motor CBR Rp50 juta, usaha penyewaan tabung gas Rp60 juta, serta kas sebesar Rp31 juta.

Saat mulai bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat pada 2020 sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, harta kekayaan Didik justru tercatat anjlok drastis menjadi Rp91 juta. Penurunan itu terutama terlihat pada kepemilikan aset yang menyisakan harta bergerak dan kas semata.

Setahun kemudian, ketika dimutasi menjadi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, nilai kekayaannya melonjak tajam hingga Rp1,507 miliar.

Lonjakan ini berasal dari kepemilikan tanah di Mojokerto senilai Rp270 juta, mobil Honda CR-V 2018 seharga Rp400 juta, Pajero Sport 2021 senilai Rp550 juta, harta bergerak Rp60 juta, serta kas Rp227 juta.

Fluktuasi kembali terjadi saat Didik menjabat Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Berdasarkan e-LHKPN per 31 Desember 2022, total hartanya tercatat menurun menjadi Rp1,29 miliar.

Penurunan ini terutama berasal dari kas dan setara kas yang merosot dari Rp227 juta menjadi hanya Rp19,1 juta.

Ketika dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara, harta kekayaannya kembali meningkat menjadi Rp1,483 miliar.

Kenaikan tersebut berasal dari lonjakan kas dan setara kas yang mencapai Rp203 juta. Nilai ini tetap tercatat saat Didik dimutasi menjadi Kapolres Bima Kota.

Namun karier Didik kini tersendat tajam setelah namanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia disebut bekerja sama dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan memberikan ruang bagi bandar untuk mengedarkan barang haram.

Dalam skema tersebut, Didik diduga sempat meminta imbalan berupa mobil Alphard senilai Rp1,8 miliar sebelum akhirnya mengubah permintaan menjadi uang tunai.

Dari informasi yang terungkap, Didik baru menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Sisa dana disebut akan diberikan setelah narkoba berhasil diedarkan di wilayah Kota Bima.

Kasus ini mencuat setelah Didik diduga melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim Divpropam serta Dittipidnarkoba Mabes Polri.

Penyidik menemukan koper putih berisi narkoba di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri dan mantan anak buah AKBP Didik, penyidik menyatakan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ucapnya. (fer)