Eks Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Polri Pastikan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal.

HALLONEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka.
Penetapan tersebut ditegaskan sebagai bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui rangkaian pengembangan kasus jaringan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki komitmen kuat dalam memberantas narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat maupun oknum internal,” tegasnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik seorang anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML
Hasil pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Keterangan AKP ML selanjutnya membuka dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Atas dugaan perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Irjen Pol Jhonny menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan perwira Polri. Saat ini AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Menurutnya, pimpinan Polri telah menegaskan tidak ada ruang impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Pemeriksaan terhadap anggota internal bahkan dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga kredibilitas institusi.
Polri juga membentuk tim gabungan dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB guna menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pendalaman sementara, aktivitas jaringan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat perang melawan narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa. (gin)
