Kompolnas Sindir Polisi yang Sibuk Live Streaming Saat Layani Warga
Kompolnas menilai larangan live streaming bagi anggota Polri saat bertugas sebagai langkah positif menjaga profesionalitas.

HALLONEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kebijakan Polri yang melarang personel melakukan live streaming saat bertugas sebagai langkah tepat untuk memperkuat profesionalitas aparat serta menjaga marwah institusi di ruang publik.
“Petugas kepolisian seharusnya fokus menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, bukan sibuk menyiarkan aktivitas tugas secara langsung melalui media sosial,” ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam pada Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, larangan tersebut menjadi koreksi penting agar anggota Polri tidak terjebak pada pencitraan digital yang berpotensi mengganggu tugas pokok di lapangan.
“Petugas yang sedang melayani masyarakat harus berkonsentrasi penuh pada pekerjaannya. Karena itu kebijakan ini kami nilai positif,” tegas Anam.
Ia menjelaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dapat dijalankan tanpa harus melalui siaran langsung.
“Bentuknya bisa berupa penyampaian informasi resmi secara berkala maupun penjelasan kasus sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Anam menegaskan, dalam proses penegakan hukum terdapat informasi yang tidak layak dipublikasikan karena dapat merugikan korban, mengganggu penyidikan, bahkan berdampak pada hak tersangka.
Karena itu, publikasi berlebihan di media sosial dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan hukum.
“Meski demikian, Kompolnas tetap mendukung pembuatan konten edukatif oleh anggota Polri sepanjang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjelaskan prosedur kerja secara benar,” tukasnya.
Sebagai informasi, Divisi Propam Polri menegaskan larangan live streaming bagi seluruh personel saat menjalankan tugas kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun kedisiplinan penggunaan media sosial sekaligus menjaga kredibilitas dan reputasi institusi.
“Larangan itu merujuk pada Surat Telegram internal Polri mengenai penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital,” katanya.
Selain itu, seluruh anggota tetap diwajibkan mematuhi ketentuan etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
“Polri berharap kebijakan ini mampu menegaskan bahwa aparat negara harus mengedepankan profesionalitas, tanggung jawab, dan prosedur hukum dibanding sekadar mengejar perhatian di media sosial,” pungkasnya. (fer)
