KPK Buru “Safe House” Baru di Kasus Suap Impor Barang KW, Jejak Rumah dan Apartemen Diusut

KPK memburu "safe house" baru dalam kasus suap impor barang KW di Bea Cukai. Rumah dan apartemen diduga jadi lokasi tersembunyi jaringan suap.

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:14 WIB
KPK Buru “Safe House” Baru di Kasus Suap Impor Barang KW, Jejak Rumah dan Apartemen Diusut
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya "safe house" atau rumah aman lain yang digunakan dalam rangkaian kasus dugaan suap impor barang KW. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya tengah menelusuri kemungkinan adanya “safe house” atau rumah aman lain yang digunakan dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami akan mendalami dan menelusuri apakah masih ada ‘safe house’ lainnya,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menggeledah satu rumah aman tambahan pada 13 Februari 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan pengamanan praktik suap terkait impor barang KW.

Menurut Setyo, istilah “safe house” tidak terbatas pada rumah tinggal. Tempat tersebut bisa berupa apartemen hingga lokasi lain yang sengaja dipilih untuk menyimpan dokumen, barang bukti, atau menjadi titik pertemuan yang sulit terdeteksi.

“Safe house’ itu istilah mereka saja. Bisa rumah, apartemen, atau tempat tertentu—baik yang tetap maupun yang bergerak,” katanya.

Penyidik kini memburu jejak aset dan lokasi lain yang diduga berperan sebagai titik koordinasi tersembunyi dalam praktik suap tersebut.

Berawal dari OTT Bea Cukai

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi itu, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan impor barang tiruan.

Tiga pejabat DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Langkah KPK menelusuri “safe house” baru dinilai sebagai strategi memperluas pengungkapan jaringan, termasuk kemungkinan alur dana, penyimpanan dokumen, hingga koordinasi internal yang dilakukan di luar kantor resmi.

Penyidik kini tidak hanya fokus pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan lokasi atau pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor strategis pengawasan impor, sekaligus memicu pertanyaan tentang potensi celah pengawasan di institusi kepabeanan. (ren)