Asset Recovery 2025 Tembus Rp28,6 Triliun, Dorongan RUU Perampasan Aset Kian Menguat
Pemulihan asset (asset recovery) negara dari kasus korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Pemerintah dorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

HALLONEWS.ID -Pemerintah mencatat pemulihan asset (asset recovery) negara dari perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan capaian tersebut merupakan akumulasi dari tiga aparat penegak hukum.
Rinciannya, pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,37 triliun.
“Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini,” ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kurnia, besarnya nilai pemulihan aset mencerminkan pergeseran strategi penegakan hukum. Jika sebelumnya fokus pada penghukuman individu pelaku, kini aparat mulai menekankan pendekatan berbasis aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Pendekatan ini dinilai lebih progresif dan sejalan dengan praktik hukum modern di berbagai negara.
Ia juga mengaitkan capaian tersebut dengan dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang disebut menjadi komitmen pemerintah sejak lama.
Kurnia menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. Bahkan, Presiden disebut berulang kali menyampaikan harapan agar regulasi itu segera diundangkan.
Di parlemen, dukungan juga datang dari anggota DPR, termasuk Nasir Djamil. Beberapa pekan lalu, Badan Keahlian DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset secara bertahap.
RUU tersebut dinilai penting untuk menutup celah besar antara nilai kerugian keuangan negara dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan selama ini.
“Selama ini ada gap yang cukup besar antara kerugian negara dan pengembalian asetnya. Itu yang harus dijawab melalui pengesahan UU Perampasan Aset,” tegas Kurnia.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut tetap memperhatikan prinsip meaningful participation, sehingga masyarakat dapat terlibat secara substantif dalam proses legislasi.
Dengan capaian asset recovery yang mencapai puluhan triliun rupiah, pemerintah menilai penguatan regulasi menjadi langkah strategis agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga efektif mengembalikan kerugian negara. (ren)
