MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Pengembalian Posisi Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III

MKD DPR RI menegaskan tak ada pelanggaran dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III. Masa sanksi telah berakhir dan proses sesuai UU MD3.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:41 WIB
MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Pengembalian Posisi Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III
Kompilasi foto Sahroni dan sidang Komisi III. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Polemik kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III DPR RI akhirnya terjawab. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa proses penetapan tersebut telah sesuai prosedur dan tak melanggar aturan apa pun.

Menurut Nazaruddin, masa sanksi etik yang dijatuhkan kepada Sahroni telah selesai. Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan terhitung mulai 5 November 2025.

“Jika mengacu pada putusan MKD, maka masa sanksi berakhir pada 5 Maret 2026,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, secara administratif tidak ada lagi hambatan bagi Sahroni untuk kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan ulang juga dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Partai NasDem tertanggal 19 Februari 2026.

Pengusulan tersebut dinyatakan efektif per 10 Maret 2026, mengingat DPR RI sedang memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Nazaruddin menegaskan seluruh mekanisme telah sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR RI.

Sebelumnya, pelantikan kembali Sahroni dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam forum tersebut, anggota komisi secara aklamasi menyetujui penetapan Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang telah mengundurkan diri dari NasDem dan DPR.

Kembalinya Sahroni ke pucuk pimpinan Komisi III menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat dicopot akibat pernyataannya yang dinilai melanggar kode etik. MKD menyatakan Sahroni terbukti menggunakan kata-kata tidak pantas saat merespons isu pembubaran DPR, sehingga dijatuhi sanksi penonaktifan.

Kini, dengan status yang telah dipulihkan, Sahroni resmi kembali menjalankan tugasnya di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme etik di DPR berjalan sesuai koridor hukum. Proses penonaktifan hingga pengaktifan kembali disebut sebagai bagian dari sistem checks and balances internal parlemen.

Kembalinya Sahroni juga dinilai penting bagi dinamika politik di Komisi III, terutama dalam pembahasan berbagai agenda legislasi strategis ke depan. (wib)