KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW

KPK menetapkan pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus suap impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, hasil pengembangan OTT 4 Februari 2026.

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24 WIB
KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW
Ilustrasi Gedung KPK. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK resmi menetapkan Kepala Seksi pada DJBC Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru, pada Kamis (26/2/336).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Bermula dari OTT 4 Februari

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang.

Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan impor barang tiruan.

Para tersangka sebelumnya adalahRizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

KPK menduga terjadi praktik pemberian suap dan gratifikasi untuk meloloskan atau mempermudah proses impor barang KW.

Penggeledahan dan Temuan Rp5 Miliar

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan pada 13 Februari 2026 di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa,” kata Budi.

Pendalaman terhadap aliran dana dan keterangan saksi itulah yang kemudian mengarah pada penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola impor barang dan integritas aparat pengawas perdagangan. Dugaan praktik suap dalam proses pengawasan impor berpotensi merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan terhadap institusi penegak aturan kepabeanan. (ren)