Produksi 347 Gram Sinte, Mahasiswa 19 Tahun Diciduk Polisi di Cikarang Selatan
Mahasiswa 19 tahun di Cikarang Selatan diciduk polisi setelah diduga meracik dan memproduksi 347 gram tembakau sintetis dari rumah kontrakan di Desa Ciantra.

HALLONEWS.ID – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang mahasiswa berinisial MIA (19) diamankan karena meracik sekaligus mengedarkan dari rumah kontrakannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di depan Perum Graha Ciantra RT 08/04. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan pengecekan dan interogasi awal terhadap terduga pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan peracikan tembakau sintetis yang dilakukan secara mandiri oleh tersangka.
“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peracikan tembakau sintetis,” kata Sumarni, Minggu (1/3/2026).
Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi menyita 48 paket tembakau sintetis dibungkus lakban cokelat, sembilan paket dalam plastik klip bening, serta lima linting siap pakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol semprot berisi cairan diduga bibit, 10 botol kosong sisa bibit, dan sejumlah peralatan peracikan. Total barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai berat bruto 375,39 gram dan netto 347,53 gram.
Polisi turut menyita cairan yang diduga sebagai bibit sinte dengan berat bruto 13,52 gram dan netto 2,5 gram. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka meracik sendiri tembakau sintetis tersebut sebelum dikemas dan diedarkan.
Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Kasus ini ditangani jajaran Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. (dul)
