Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Lapas Pemuda Tangerang, Menteri Agus Minta Polisi Bongkar Jaringan

Pengungkapan narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berbuntut perhatian serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang meminta proses hukum dikawal hingga tuntas.

Senin, 2 Maret 2026 - 22:20 WIB
Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Lapas Pemuda Tangerang, Menteri Agus Minta Polisi Bongkar Jaringan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. Foto: Dokumen Hallonews.

HALLONEWS.ID– Pengungkapan sabu dan pil ekstasi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memantik respons keras Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Ia menegaskan kasus ini tak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus dibongkar hingga ke akar jaringan, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal pemasyarakatan.

“Ya pasti kita evaluasi kedalam, Koordinasi dengan Polri untuk pengembangan dan proses sidiknya,” katanya, dikonfirmasi Hallonews.id pada Senin (2/3/2026).

Menurutnya, informasi yang bersumber dari internal lapas dan langsung dikembangkan bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba merupakan sinyal bahwa pengawasan dan komunikasi lintas institusi berjalan.

“Kalau pemberitahuan atau tangkapan berasal dari lapas lalu dikembangkan bersama Kasat Narkoba, itu langkah yang baik,” ujarnya.

“Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk koordinasi yang patut diapresiasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba membongkar temuan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam blok hunian lapas tersebut. Dua orang langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengamanan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 menjelang tengah malam.

Informasi awal diterima sekitar pukul 22.30 WIB dari petugas lapas yang menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan.

Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22), yang diketahui berstatus mahasiswa.

Dari tangan JI, petugas menyita sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi. Sementara dari MFI, diamankan tembakau sintetis seberat 11,49 gram.

“Keduanya kini menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” jelasnya. (fer)