Ahok Bongkar Potensi Rugi Ratusan Juta Dolar di Pertamina
Ahok bersaksi soal potensi rugi ratusan juta dolar dalam pengadaan LNG Pertamina. Terdakwa bantah ada kerugian negara dalam kasus CCL.

HALLONEWS.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui potensi kerugian besar dari kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tanpa komitmen pembeli akhir (end user).
Hal itu diungkap Ahok saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Menurut Ahok, dalam rapat jajaran direksi dan komisaris, terungkap potensi kerugian lebih dari 100 juta dolar AS, bahkan diproyeksikan bisa menembus 300 juta dolar AS jika kargo LNG pada 2020 tidak memiliki pembeli.
“Kalau itu terjadi, mungkin kerugian 300-an juta dolar AS,” ujar Ahok di persidangan.
Kontrak Tanpa “End User” dan Kasus Mozambik
Ahok menuturkan dirinya langsung meminta auditor internal menelusuri persoalan tersebut. Salah satu temuan menyangkut pembelian LNG dari Mozambik yang belum memiliki pembeli akhir.
Ia mengaku sempat mempertanyakan kepada direksi alasan penandatanganan kontrak tanpa komitmen pembeli. Namun, setelah diaudit, ternyata komitmen tersebut masih sebatas kajian.
Selain itu, Ahok juga mempertanyakan pembelian LNG dalam jumlah besar yang disebut mengacu pada Neraca Gas Indonesia (NGI) dari Kementerian ESDM.
“Tidak bisa Neraca Gas Indonesia dipakai buat beli, apalagi belum ada komitmen pembeli. Gas itu enggak bisa dilempar begitu saja,” tegasnya.
Perkara LNG Corpus Christi
Kasus ini terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) periode 2011–2021. Corpus Christi Liquefaction LLC adalah perusahaan pengelola fasilitas pencairan gas alam (LNG) yang berlokasi di Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.
Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Cheniere Energy Inc., salah satu eksportir LNG terbesar di dunia.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Jaksa juga menyebut adanya dugaan memperkaya mantan Dirut Pertamina periode 2009–2014 Karen Agustiawan serta pihak CCL.
Perbuatan yang didakwakan antara lain tetap memproses pengadaan LNG tanpa pedoman dan tanpa kajian keekonomian serta risiko yang memadai, termasuk tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak.
Terdakwa Bantah Ada Kerugian Negara
Menanggapi kesaksian Ahok, Hari Karyuliarto menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan tidak ada kerugian negara karena Pertamina disebut memperoleh keuntungan.
“Tidak ada kerugian negara karena Pertamina untung,” kata Hari usai sidang.
Ia menambahkan kontrak LNG CCL masih berjalan hingga 2039 sehingga perhitungan kerugian dinilai belum final.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, bahkan berharap mantan Dirut Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati turut dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap penjajakan penjualan LNG ke Trafigura Group.
Jerat Hukum
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih berlanjut untuk mendalami unsur kerugian negara dan proses pengambilan keputusan dalam kontrak LNG tersebut. (ren)
