Kejagung Resmi Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kerry Adrianto Cs Terancam Lebih Berat

Upaya hukum lanjutan ditempuh Kejagung dalam perkara korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa. Jaksa menilai terdapat aspek penting yang belum dipertimbangkan maksimal oleh majelis hakim.

Selasa, 3 Maret 2026 - 8:20 WIB
Kejagung Resmi Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kerry Adrianto Cs Terancam Lebih Berat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Kejagung for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Langkah hukum ini menyasar sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan banding diajukan menyusul putusan yang dibacakan dalam sidang pada 26–27 Februari 2026.

“Meski mengajukan banding, Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Soroti Kerugian Negara dan Uang Pengganti

Anang menjelaskan, keputusan banding diambil berdasarkan pertimbangan substantif yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam amar putusan.

Salah satu poin utama yang disoroti jaksa adalah perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap belum tergambar maksimal dalam putusan pengadilan.

Selain itu, tim penuntut umum juga menilai terdapat persoalan dalam pembebanan uang pengganti. Beberapa terdakwa, menurut jaksa, tidak dikenakan kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituntut sebelumnya.

“Seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam memori banding sebagai dasar argumentasi hukum di tingkat selanjutnya,” tegas Anang.

Vonis Berat untuk Kerry Riza

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, anak dari saudagar minyak Riza Chalid. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti hingga Rp2,9 triliun.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Dengan diajukannya banding oleh Kejagung, para terdakwa berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat apabila pengadilan tingkat selanjutnya mengabulkan argumentasi jaksa. (fer)