3 Ton Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Mi Instan dan Teripang

Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp183 miliar yang disamarkan dalam muatan mi instan dan teripang. Modus terungkap lewat pemindaian kontainer.

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:30 WIB
3 Ton Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Mi Instan dan Teripang
Sisik Trenggiling. Foto: dok Bea Cukai Tanjung Priok

HALLONEWS.ID – Upaya penyelundupan satwa dilindungi dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebanyak 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling yang hendak diekspor ke Kamboja diamankan petugas setelah terdeteksi tidak sesuai dokumen pengiriman.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp183 miliar, berdasarkan estimasi harga sekitar Rp60 juta per kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menganalisis hasil pemindaian kontainer berukuran 20 feet yang masuk ke kawasan pelabuhan.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan eksportir hanya melaporkan dua jenis komoditas, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan adanya tiga ruang terpisah di dalam kontainer yang memicu kecurigaan.

Hasil pemeriksaan fisik kemudian mengungkap keberadaan 99 karung sisik hewan kering dengan total berat 3.053 kilogram. Selain itu, di dalam kontainer juga terdapat 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram.

Perbedaan antara dokumen dan isi fisik kontainer membuat petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dugaan sementara, modus ini dilakukan untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor satwa dilindungi.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan jaringan perdagangan satwa lintas negara.

Bea Cukai menegaskan komitmennya memperketat pengawasan ekspor di pelabuhan guna mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian satwa liar Indonesia.