Akibat Skandal Asmara dan Penelantaran, Tiga Hakim Dipecat dan Disanksi Berat oleh KY dan MA
KY dan MA menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga hakim yang terbukti berselingkuh dan menelantarkan keluarga. Dua dipecat dan satu nonpalu dua tahun dalam sidang MKH di Jakarta.

HALLONEWS.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Tiga hakim dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melanggar Kodx`e Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mulai dari perselingkuhan hingga penelantaran keluarga dan pemalsuan data.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ketua MKH, Desmihardi, menyatakan dua hakim terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang penegakan kode etik hakim.
Dua hakim yang terjerat kasus perselingkuhan masing-masing berinisial LTS dan DW. LTS yang bertugas sebagai hakim yusdisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sementara DW, hakim di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun.
Majelis menyatakan keduanya terbukti menjalin hubungan terlarang saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan profesi hakim serta merusak citra lembaga peradilan.
Dalam sidang, kedua hakim mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan. Mereka juga menyatakan telah menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bercerai dari pasangan sebelumnya dan menikah pada Oktober 2024.
Meski demikian, MKH menilai pelanggaran etik tetap terjadi karena hubungan tersebut berlangsung saat keduanya masih berstatus suami dan istri sah orang lain.
Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif serta fakta bahwa keduanya masih menjalankan tanggung jawab terhadap anak dari pernikahan sebelumnya.
Bahkan, mantan pasangan mereka hadir sebagai saksi meringankan dan membenarkan adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban nafkah.
Namun demikian, MKH menegaskan bahwa integritas hakim tak hanya diukur dari kinerja di ruang sidang, tetapi juga perilaku dalam kehidupan pribadi.
Sehari sebelumnya, Senin (2/3), MKH juga menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial DD dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur.
DD dipecat tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan dokumen untuk kepentingan perceraian.
Dalam fakta persidangan terungkap, selama periode 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan nafkah sebanyak empat kali, masing-masing satu kali dalam setahun.
Ia juga menggunakan surat keterangan “gaib” untuk mempercepat proses cerai serta mengubah data kependudukan dan kartu keluarga tanpa dasar putusan pengadilan.
Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban serius dan mencoreng martabat hakim sebagai penegak hukum.
Meskipun DD berdalih pemalsuan dilakukan demi melindungi masa depan anak, MKH menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara etik maupun hukum.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap hakim tidak hanya menyentuh aspek profesional, tetapi juga moral dan integritas pribadi. KY dan MA menegaskan komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan demi mempertahankan kepercayaan publik.(wib)
