BNN Perkuat Pascarehabilitasi, Targetkan 50 Persen Klien Bebas Relaps

Rehabilitasi BNN kini menempatkan rehabilitasi berkelanjutan sebagai bagian integral dari keseluruhan proses pemulihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:30 WIB
BNN Perkuat Pascarehabilitasi, Targetkan 50 Persen Klien Bebas Relaps
Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, saat membuka kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Samanvaya PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) lalu. Foto: Humas BNN for Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat peran pascarehabilitasi sebagai fondasi utama pemulihan berkelanjutan bagi penyalahguna narkotika.

Tahun ini, BNN menargetkan minimal 50 persen klien rehabilitasi tercatat tidak mengalami relaps, sebagai indikator keberhasilan program yang kini berbasis pemantauan dan data terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, saat membuka kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Samanvaya PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) lalu.

Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi BNN kini menempatkan rehabilitasi berkelanjutan sebagai bagian integral dari keseluruhan proses pemulihan. Program pascarehabilitasi yang sebelumnya bersifat opsional, kini terintegrasi dalam rangkaian layanan, baik rawat inap maupun rawat jalan.

“Setelah klien menyelesaikan layanan rehabilitasi, dilakukan pemantauan selama tiga hingga enam bulan. Selama ini kita belum memiliki data relaps yang terukur. Karena itu, pada tahun ini kinerja utama Deputi Rehabilitasi adalah pendataan klien yang tidak relaps, dengan target minimal 50 persen,” ujarnya.

BNN2
Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, saat membuka kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Samanvaya PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) lalu. Foto: Humas BNN for Hallonews.id

Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan oleh Agen Pemulihan (AP) bersama seluruh personel terkait. Ke depan, BNN akan mengembangkan program fasilitator rehabilitasi, di mana seluruh pegawai BNN berperan sebagai fasilitator di lingkungan masing-masing, serupa fungsi

Babinkamtibmas di tingkat kelurahan. Peran tersebut mencakup penyampaian informasi, edukasi, serta pengawasan keberlanjutan proses pemulihan klien.

Selain itu, Deputi menekankan pentingnya layanan berbasis data. Seluruh petugas rehabilitasi diwajibkan menginput data layanan ke dalam aplikasi SIRENA agar tergambar angka keterpulihan secara nasional. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam perumusan kebijakan.

Sementara itu, Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani, menjelaskan bahwa bina lanjut atau pascarehabilitasi merupakan tahapan pembinaan lanjutan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika setelah menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial.

Menurutnya, arah kebijakan nasional mendorong rehabilitasi yang tidak berhenti pada tahap layanan, tetapi mampu menghasilkan pemulihan yang berkelanjutan dan terukur. Transformasi layanan bina lanjut tahun 2026 menitikberatkan pada pemantauan dan pendampingan sejak klien mulai masuk layanan, tidak lagi menunggu hingga terminasi.

“Pemantauan dilakukan secara langsung maupun virtual, berbasis asesmen terintegrasi dan kebutuhan individual. Pengukuran derajat keterpulihan dilakukan setelah terminasi melalui instrumen yang telah ditetapkan, dengan melibatkan petugas rehabilitasi, agen pemulihan, serta dukungan lingkungan setempat,” jelasnya.

Melalui kegiatan asistensi ini, para petugas rehabilitasi diharapkan memperoleh penguatan teknis dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BNN untuk memastikan proses pemulihan klien berjalan lebih optimal, terukur, dan berkesinambungan. (gin)