Uang Korupsi Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga Bupati Pekalongan

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi proyek outsourcing senilai Rp 46 miliar. Dugaan aliran dana Rp 19 miliar mengalir ke keluarga.

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:15 WIB
Uang Korupsi Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif mengikuti proyek di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff menjabat komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Menurut KPK, Fadia diduga sebagai penerima manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.

Sepanjamg 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, dan rumah sakit daerah. KPK menduga terjadi intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan perusahaan keluarga tersebut, meskipun terdapat penawaran lain dengan nilai lebih rendah.

Perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan, sehingga nilai penawaran dapat disesuaikan agar mendekati angka tersebut.

Praktik ini dinilai menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa.

Pada 2025 saja, PT RNB tercatat mendapatkan proyek di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

“Total nilai kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026 mencapai Rp 46 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing,” katanya.

Kemudian sisa dana sekitar Rp 19 miliar diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga Bupati, dengan rincian antara lain.

Fadia Arafiq Rp 5,5 miliar Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp 1,1 miliar, Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp 4,6 miliar, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar dan penarikan tunai: Rp 3 miliar.

Saat ini, pihak selain Fadia masih berstatus sebagai saksi. KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.