Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Lebaran 2026, Harus Siaga di Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama periode Lebaran 2026. Perjalanan luar negeri diminta ditunda demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Senin, 9 Maret 2026 - 9:47 WIB
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Lebaran 2026, Harus Siaga di Daerah
Mendagri menjelaskan kebijakan penundaan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis selama periode Lebaran. Dokumen Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik serta jalannya pemerintahan daerah tetap optimal selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal Minggu, 8 Maret 2026, tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama periode Lebaran.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Pastikan Agenda Strategis Daerah Tetap Berjalan

Menurut Tito Karnavian, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.

Ia menegaskan kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi persoalan yang muncul selama periode tersebut.

Beberapa langkah yang diminta kepada pemerintah daerah antara lain:

– Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Lebaran

– Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

– Mendukung kelancaran arus mudik

– Memantau dan mengendalikan inflasi daerah

– Memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idulfitri

Kepala Daerah Diminta Respons Cepat

Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepala daerah dapat merespons kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.

Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah di wilayahnya menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin perjalanan dinas luar negeri yang telah diterbitkan untuk periode tersebut harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan,” jelas Tito.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (agn)