Bantah Kesaksian Deswitha Arvinchi, Nadiem Sebut Semua Rapat Internal Tak Pernah Direkam

Nadiem Makarim mengungkap rapat daring saat menjabat Mendikbudristek tidak pernah direkam, termasuk pertemuan dengan Google. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus Chromebook Rp2,18 triliun.

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:00 WIB
Bantah Kesaksian Deswitha Arvinchi, Nadiem Sebut Semua Rapat Internal Tak Pernah Direkam
Nadiem Anwar Makarim selalu mendapat dukungan dari orang tuanya. Foto: IG Nadiem Makarim

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa rapat daring yang digelar selama masa jabatannya tidak pernah direkam.

Hal tersebut, menurutnya, merupakan standar yang diterapkan dalam berbagai pertemuan internal.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom tidak direkam,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut sekaligus membantah kesaksian sebelumnya dari Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi.

Dalam sidang sebelumnya, Deswitha menyatakan bahwa seluruh rapat daring yang dipimpin Nadiem tidak diperbolehkan direkam karena merupakan arahan langsung dari sang menteri.

Deswitha juga mengungkap salah satu rapat daring yang dimaksud melibatkan pihak Google. Pertemuan itu, menurutnya, bermula dari surat permintaan yang diajukan oleh perusahaan teknologi global tersebut kepada Kemendikbudristek.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan tidak merekam rapat bukan hanya berlaku untuk pertemuan daring, tetapi juga untuk rapat yang dilakukan secara langsung, terutama rapat internal kementerian.

“Saya rasa hampir semua orang tahu kalau meeting internal itu tidak direkam,” katanya.

Nadiem hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa menyebut proyek digitalisasi pendidikan itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Jaksa menilai proses pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan sistem CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar sejumlah prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait program digitalisasi pendidikan yang semula dirancang untuk memperkuat pembelajaran berbasis teknologi di Indonesia.(wib)