4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Kapuspen TNI: Mohon Tunggu Sampai Penyidikan Selesai

Empat prajurit TNI dari BAIS pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:30 WIB
4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Kapuspen TNI: Mohon Tunggu Sampai Penyidikan Selesai
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers. Foto: Dok. Agung Nugroho/Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa empat prajurit TNI berasal dari BAIS yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus masih menjalani proses penyidikan.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yg diduga melakukan penganiayaan terhadap Sdr. AY sedang berjalan,” ujar Mayjen Aulia saat dikonfirmasi Hallonews di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Aulia lantas meminta publik menunggu seluruh proses penyidikan selesai.

“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh Penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” tandasnya.

DPR Bisa Panggil TNI dan Pemerintah

Sebelumnya Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ia menyatakan Komisi I DPR dapat memanggil pemerintah, TNI, dan pihak terkait guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur mekanisme pengawasan intelijen secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen masing-masing, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi intelijen.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR telah memiliki tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa karena adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen dari BAIS TNI. (agn)