Free Float 15% Segera Berlaku, Pemerintah Harus Pastikan Reformasi Pasar Tidak Setengah Hati

Kebijakan free float minimum 15% mulai berlaku akhir Maret 2026. Simak dampak, tantangan, dan urgensi reformasi pasar modal Indonesia agar tidak setengah hati.

Jumat, 27 Maret 2026 - 8:30 WIB
Free Float 15% Segera Berlaku, Pemerintah Harus Pastikan Reformasi Pasar Tidak Setengah Hati
Ilustrasi pemberlakuan Free Float 15% untuk Reformasi Pasar modal di Indonesia. Foto: Dok Yes Invest

HALLONEWS.ID – Penerapan batas minimum free float sebesar 15% yang akan efektif pada akhir Maret 2026 menjadi sinyal kuat bahwa regulator mulai serius membenahi kualitas pasar modal Indonesia.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya struktural untuk memperbaiki likuiditas, transparansi, dan kredibilitas emiten di Bursa Efek Indonesia.

Namun, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah aturan ini diperlukan, melainkan apakah implementasinya akan konsisten dan berani.

Tanpa pengawasan yang tegas dan eksekusi yang disiplin, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan pasar.

Latar Belakang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan terhadap revisi Peraturan Bursa Nomor I-A yang akan mengatur batas minimum free float sebesar 15%. Aturan ini ditargetkan berlaku sebelum akhir Maret 2026, dengan beberapa penyesuaian teknis yang masih difinalisasi oleh pihak bursa.

Selain itu, revisi ini juga memperluas cakupan penguatan tata kelola emiten. Pengurus perusahaan, mulai dari direksi hingga komisaris, akan diwajibkan mengikuti program edukasi, sementara akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan emiten harus memiliki sertifikasi khusus.

Langkah ini menunjukkan bahwa regulator tidak hanya fokus pada struktur kepemilikan, tetapi juga kualitas pengelolaan perusahaan.

Untuk memastikan implementasi berjalan realistis, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) membentuk tim kerja yang melibatkan pelaku pasar dari sisi jual dan beli.

Tim ini bertugas mengevaluasi kesiapan pasar serta kemampuan menyerap tambahan free float sebelum emiten mencapai tenggat waktu yang ditentukan.

Implikasi Strategis

Kebijakan free float minimum 15% berpotensi menjadi game changer bagi pasar modal Indonesia. Dengan meningkatnya porsi saham yang beredar di publik, likuiditas saham diharapkan membaik, volatilitas ekstrem dapat ditekan, dan mekanisme price discovery menjadi lebih sehat.

Ini juga akan mempersempit ruang bagi praktik manipulasi harga yang selama ini kerap terjadi pada saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.

Namun, sisi lain dari kebijakan ini adalah potensi tekanan terhadap emiten yang selama ini mengandalkan struktur kepemilikan tertutup.

Tidak semua perusahaan siap melepas kepemilikan dalam jumlah besar ke publik, terutama jika kondisi pasar tidak mendukung. Di sinilah peran regulator menjadi krusial, bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan transisi berjalan adil tanpa mengorbankan stabilitas pasar.

Lebih jauh, rencana penerapan exit policy berupa delisting bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari sekadar pembinaan menjadi penegakan disiplin.

Jika diterapkan secara konsisten, ini akan menjadi sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia tidak lagi memberi ruang bagi emiten dengan kualitas rendah untuk tetap bertahan di bursa.

Saran untuk IDX/OJK/DPR Komisi XI

Pertama, peningkatan kualitas emiten perlu dimulai dari pengetatan kriteria IPO agar hanya perusahaan dengan fundamental kuat dan tata kelola baik yang dapat melantai di bursa.

Kebijakan delisting atau penandaan khusus bagi saham yang terus merugi atau tidak layak investasi juga perlu dipertimbangkan.

Selain itu, regulator dapat mengkaji penetapan kriteria minimum dividend payout ratio setelah emiten tercatat selama periode tertentu, misalnya tiga tahun, guna memperkuat komitmen terhadap pemegang saham publik.

Kedua, peningkatan likuiditas pasar harus dibarengi dengan pemberantasan praktik nominee agar struktur kepemilikan benar-benar mencerminkan kepemilikan riil.

Peran market maker juga perlu diatur dan dilegalkan secara resmi agar mekanisme pembentukan harga berlangsung sehat dan tidak merugikan investor. Harga saham idealnya terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar yang transparan.

Ketiga, transparansi pasar perlu diperkuat dengan memberikan alokasi IPO yang lebih proporsional kepada investor ritel.

Bursa juga perlu menyediakan data pasar yang terbuka dan terpusat, mencakup histori harga, data free float, kinerja keuangan, serta rasio-rasio keuangan utama. Akses data yang setara akan meningkatkan literasi dan kualitas pengambilan keputusan investor.

Keempat, mekanisme dan regulasi perdagangan harus disederhanakan agar lebih mudah dipahami investor ritel. Evaluasi terhadap skema Full Call Auction (FCA) perlu dilakukan secara terbuka.

Kriteria penetapan Unusual Market Activity (UMA) harus lebih transparan dan konsisten, termasuk aturan suspensi perdagangan yang adil dan seimbang, baik terhadap saham yang mengalami Auto Rejection Atas (ARA) maupun Auto Rejection Bawah (ARB).

Kelima, pemberantasan kejahatan pasar modal harus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap praktik manipulatif seperti pump and dump. Penindakan tegas akan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan investor.

Transparansi mekanisme pembentukan harga, termasuk pada fase Indicative Equilibrium Price (IEP), juga perlu ditingkatkan agar proses price discovery berlangsung adil dan akuntabel.

Reformasi yang konsisten dan terukur akan menjadi fondasi penting bagi penguatan posisi Indonesia dalam indeks global serta peningkatan kredibilitas pasar modal nasional di mata investor internasional.(Adi Prasetya Teguh / Research Analyst)