Modus Debt Collector Ilegal di Bekasi Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap komplotan debt collector yang merampas motor warga di Bekasi meski kendaraan sudah lunas dan memiliki dokumen lengkap.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15 WIB
Modus Debt Collector Ilegal di Bekasi Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian mengungkap kasus pemerasan dengan modus debt collector yang terjadi di Kota Bekasi. Para pelaku merampas sepeda motor milik warga meski kendaraan tersebut telah lunas dan dilengkapi dokumen resmi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Siliwangi, kawasan Narogong Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Korban berinisial RR dihentikan oleh sejumlah pelaku yang datang menggunakan tiga sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku berjumlah enam orang dengan inisial AP, RS, AR, DE, GU, dan DA.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kusumo, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Kusumo, para pelaku menghentikan korban di jalan dengan alasan penagihan dari pihak leasing dan menuduh motor korban menunggak cicilan.

Namun tuduhan tersebut tidak benar. Korban telah melunasi kredit kendaraan dan memiliki dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan. Meski demikian, pelaku tetap memaksa korban menyerahkan motor dengan disertai ancaman.

Dalam kondisi tertekan dan diintimidasi, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AP dan RS, sementara empat pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penagihan berkedok debt collector dan memastikan legalitas serta surat tugas resmi sebelum menyerahkan kendaraan kepada pihak penagih. (dul)