Pemkot Bogor Tertibkan Kawasan Pasar, Wali Kota Terapkan Sanksi Denda untuk PKL
Pasca penertiban PKL seputar pasar dan plaza Bogor, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga terpantau lebih lancar dibandingkan sebelumnya, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih cepat dan nyaman

HALLONEWS.ID – Wali Kota Dedie A. Rachim melakukan peninjauan terhadap hasil penertiban di kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang telah berlangsung selama dua hari terakhir.
Peninjauan dilakukan dalam rangka kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) pada Jumat (27/3/2026) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemantauan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub serta kepolisian yang terus berjaga dilokasi pada Sabtu (28/3/2026) di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Lawang Saketeng, Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Surya Kencana.
Dari hasil peninjauan, kawasan di sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang saat ini masih dalam tahap pembongkaran terlihat lebih bersih dan tertib.
Selain itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga terpantau lebih lancar dibandingkan sebelumnya, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih cepat dan nyaman.
“Sehingga ketertiban ini dapat berlangsung lebih langgeng dengan adanya monitoring dari unsur Forkopimda, karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Dedie melalui komunikasi WA dengan wartawan media ini Sabtu (28/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedie menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.
Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
“Daripada TNI, Polri, dan Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan dari kondisi di mana PKL tidak mau patuh, maka lebih efektif kita berlakukan denda. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, sesuai Perda,” ungkapnya.
Pemkot Bogor juga mendorong para PKL untuk menempati lokasi relokasi yang telah disediakan, yakni Pasar Gembrong Sukasari, dan Pasar Jambu Dua.
“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pedagang untuk berjualan di tempat yang telah ditetapkan serta menjaga ketertiban kawasan kota,” tegasnya.
Orang nomor satu di jajaran pemerintahan Kota Bogor ini menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan adanya pengawasan bersama dari berbagai unsur, diharapkan kondisi kawasan Pasar Bogor dan sekitarnya dapat terus terjaga dalam jangka panjang,” ujarnya. (opy)
