Polisi Kembalikan Barang Rampokan kepada Lansia di Cileungsi Bogor

Barang korban yang dikembalikan oleh polisi meliputi satu mobil Toyota Avanza, dua ekor kambing. Sementara sepeda motor dan uang tunai, masih dicari

Selasa, 31 Maret 2026 - 0:00 WIB
Polisi Kembalikan Barang Rampokan kepada Lansia di Cileungsi Bogor
Barang korban perampokan dikembalikan polisi. Tiga dari enam pelaku ditangkap. Foto: Polsek Cileungsi for hallonews.id

HALLONEWS.ID – Sebagian harta benda milik pasangan lanjut usia (lansia) korban perampokan di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Korban, Samah (66) dan suaminya Hamim (69), sebelumnya menjadi sasaran perampokan brutal yang terjadi pada 8 September 2025.

Dalam kejadian tersebut, komplotan pelaku berhasil menggasak berbagai harta benda, termasuk uang tunai sebesar Rp54 juta, kendaraan, hingga hewan ternak.

Pengembalian barang bukti dilakukan pada Senin (30/3/2026) di Mapolres Bogor. Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menyerahkan langsung barang yang berhasil diamankan kepada korban.

Barang yang dikembalikan meliputi satu unit mobil minibus Toyota Avanza, dua ekor kambing. Sementara sepeda motor dan uang tunai, masih dicari.
Korban tampak haru dan bersyukur atas kembalinya sebagian harta mereka.

“Terima kasih ke Gusti Allah, semoga yang lainnya ketemu lagi, duit saya, motor saya,” ujar Samah.

Peristiwa perampokan terjadi saat korban sedang tidur. Enam pelaku menyergap dan langsung melumpuhkan pasangan lansia tersebut.

Korban diikat tangan dan kakinya, sementara wajah mereka ditutup menggunakan lakban dan sarung. Samah juga mengalami kekerasan fisik saat mencoba melawan.

Ia mengaku dipukul hingga mengalami luka serius, bahkan beberapa giginya copot akibat hantaman pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Otak perampokan berinisial M (29) ditangkap di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, yang berpura-pura sebagai petugas PLN.

Menurut AKBP Wikha, komplotan ini diketahui telah melakukan sekitar 50 aksi kejahatan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dalam aksinya, pelaku tidak hanya merampok, tetapi juga menggunakan kekerasan terhadap korban. Hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset seperti vila dan kebun.

“Sejumlah barang korban yang masih dalam pencarian antara lain, uang tunai dan sepeda motor,” ujar AKBP Wikha.

Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski sebagian harta telah kembali, Samah berharap sisa barang miliknya dapat segera ditemukan. Ia juga mengaku trauma dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Mudah-mudahan jangan sekali-kali lagi saya dirampok,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya keamanan lingkungan serta kewaspadaan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, terhadap potensi tindak kejahatan. (opy)