Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu Bukan Korupsi: Kejaksaan Ceroboh!
Mahfud MD mengkritik penanganan kasus Amsal Sitepu dan menyebut perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi.

HALLONEWS.ID – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Mahfud menilai aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, telah keliru dalam menerapkan pasal hingga mengubah perkara perdata menjadi pidana korupsi.
Bahkan dia menyebut proses penanganan kasus tersebut menunjukkan indikasi kecerobohan sejak awal. Ia bahkan menyinggung pernyataan salah satu pejabat kejaksaan yang dinilai tidak memahami alur perkara secara utuh.
“Kejaksaan itu ceroboh. Saya melihat wawancara kepala kejaksaannya, sepertinya tidak mengikuti kasus ini sejak awal,” kata Mahfud dalam video wawancara yang diunggah di Facebook @KARONews, dikutip Hallonews, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, perkara yang menjerat Amsal Sitepu semestinya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menegaskan tidak terdapat unsur penipuan maupun perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak tepat. Pasal tersebut, kata dia, seharusnya dikenakan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pasal itu untuk pejabat publik. Pertanyaannya, yang bersangkutan ini siapa? Bukan pejabat publik, kok bisa dijadikan tersangka korupsi,” ucapnya.
Ia menilai kesalahan tidak hanya terjadi pada satu pihak, melainkan berlapis, mulai dari intelijen hingga pimpinan di institusi penegak hukum. Kondisi ini, menurut Mahfud, mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam menetapkan status hukum seseorang.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya dorongan administratif dalam pengungkapan kasus korupsi di daerah. Ia menyebut adanya anggaran khusus yang dialokasikan untuk penanganan perkara korupsi, yang berpotensi memicu pencarian kasus secara tidak tepat.
Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi dalam kasus tersebut merupakan kesepakatan antar pihak yang sah dalam hukum perdata. Dalam prinsip perdata, kata dia, nilai transaksi ditentukan oleh kesepakatan para pihak, selama tidak ada paksaan atau pelanggaran hukum.
“Kalau ada kesepakatan harga dan kedua pihak setuju, itu sah. Itu wilayah perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Mahfud juga mengkritik metode perhitungan kerugian yang digunakan dalam kasus tersebut. Ia menilai pendekatan audit yang dilakukan tidak tepat dan justru memperkuat dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara.
Ia pun menegaskan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan perkara perdata dan pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya tidak masuk dalam ranah hukum pidana. (dul)
