Viral Taksi Pelat B Ditilang di Bogor, Dishub Tegaskan Soal Pelanggaran Wilayah Operasi
Viral taksi pelat B ditilang di Kota Bogor. Dishub menegaskan penindakan dilakukan karena pelanggaran aturan wilayah operasi dan larangan ngetem

HALLONEWS.ID – Kehebohan di media sosial muncul setelah sebuah taksi berpelat nomor Jakarta atau pelat B ditilang oleh petugas di Kota Bogor.
Narasi yang beredar menyebut penindakan dilakukan karena taksi tersebut mencari penumpang di wilayah Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait kejadian yang viral tersebut. Penindakan disebut bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari patroli rutin yang dilakukan petugas di lapangan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak, tanpa terkecuali, termasuk taksi, angkutan kota, hingga kendaraan pribadi.
“Ini bagian dari patroli rutin. Kendaraan yang berhenti atau ngetem di titik larangan pasti kami tertibkan, tidak hanya taksi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Dody, taksi konvensional tersebut juga melanggar ketentuan terkait wilayah operasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan Kementerian Perhubungan yang mengatur angkutan tidak dalam trayek.
Dalam aturan tersebut, taksi memiliki izin operasi yang terbatas pada wilayah tertentu. Taksi yang berizin di Jakarta tidak diperbolehkan menunggu atau mencari penumpang di luar wilayah operasinya, termasuk di Bogor.
“Taksi itu memang angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat wilayah operasi. Sistemnya door to door, bukan ngetem atau menunggu penumpang di sembarang tempat,” jelasnya.
Dishub menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan dari luar daerah, tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan yang melanggar aturan, terutama terkait larangan berhenti di titik tertentu.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap jenis angkutan memiliki aturan operasional yang harus dipatuhi, termasuk batas wilayah layanan, demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor. (opy)
