Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Evaluasi Kejari Karo di Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR meminta Jamwas Kejagung mengevaluasi Kejari Karo dan mengusut dugaan intimidasi dalam kasus Amsal Sitepu.

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Habiburokhman.
DPR Minta Usut Dugaan Intimidasi Jaksa
Selain evaluasi, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi yang dialami Amsal.
Dugaan intimidasi tersebut disebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Jamwas Kejagung juga diminta mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan.
Selain itu, DPR menilai adanya dugaan propaganda yang seolah-olah Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum perkara tersebut.
Komisi III DPR juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.
Vonis Bebas Tidak Bisa Banding atau Kasasi
Habiburokhman juga menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Di sisi lain, Amsal Sitepu menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.
Ia mengaku lega setelah mendengar kesimpulan rapat Komisi III DPR, karena sebelumnya masih khawatir jika vonis bebasnya akan diajukan banding atau kasasi oleh jaksa.
“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” kata Amsal.
Kasus Amsal Sitepu sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah videografer tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (ren)
