Imigrasi Tindak Tegas, WNA Belgia Pelaku Aksi Ekstrem di Bali Dideportasi

Seorang WNA asal Belgia dideportasi setelah melakukan aksi ekstrem di Bali dan mencoba kabur dari tanggung jawab kerusakan kendaraan.

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB
Imigrasi Tindak Tegas, WNA Belgia Pelaku Aksi Ekstrem di Bali Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan memberikan keterangan terkait deportasi WNA Belgia di Bali. Foto: Ditjen Imigrasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD yang melakukan aksi berbahaya di Bali hingga berujung pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa keputusan deportasi diambil setelah yang bersangkutan terbukti berupaya menghindari tanggung jawab atas kerusakan kendaraan sewaan.

Peristiwa tersebut bermula dari aksi ekstrem yang dilakukan SD di kawasan tebing Pantai Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, pada akhir Maret 2026.

“Dalam kejadian tersebut, yang bersangkutan nekat melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter sambil menggunakan sepeda motor,” ujar Bugie dalam keterangannya, Selasa (7/42026).

Meski kendaraan tidak jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing, sepeda motor mengalami kerusakan parah akibat benturan keras dengan bebatuan.

Aksi tersebut direkam oleh rekannya dan sempat viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Masalah muncul ketika pemilik usaha rental meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan. Namun, SD menolak mengganti kerugian dengan alasan keterbatasan dana.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti.

Bugie mengungkapkan, saat proses klarifikasi berlangsung, yang bersangkutan justru berupaya meninggalkan Indonesia melalui jalur penerbangan domestik yang terhubung ke rute internasional.

Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sebelum akhirnya yang bersangkutan diamankan dan dibawa kembali ke Bali.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental.

Namun demikian, pelanggaran yang dilakukan tetap dikenakan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asalnya, Belgia.

Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan transit.

Selain deportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Bugie menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing, terlebih jika disertai upaya menghindari tanggung jawab. (fer)