Terungkap! Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD Rp2,7 Miliar untuk Gaya Hidup Mewah
Uang miliaran rupiah dari OPD diduga dipakai untuk gaya hidup mewah. KPK bongkar modus pemerasan sistematis Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

HALLONEWS.ID – Praktik korupsi di daerah kembali mencuat dengan pola yang memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Tak hanya soal setoran uang, kasus ini menyoroti penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa bupati diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam.
Modusnya terbilang sistematis. Para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang kemudian digunakan sebagai alat kontrol.
Bagi pejabat yang tidak patuh, ancaman pencopotan jabatan bahkan pemaksaan mundur dari ASN menjadi bayang-bayang nyata.
Setoran Miliaran untuk “Kebutuhan Pribadi”
Dengan skema tekanan tersebut, Gatut diduga meminta setoran kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Setoran itu tidak hanya diminta langsung, tetapi juga melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Yang mengejutkan, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk pembelian barang mewah seperti sepatu bermerek, biaya pengobatan pribadi, jamuan makan
kebutuhan nondinas lainnya.
Uang tersebut bahkan dibebankan ke anggaran OPD, termasuk untuk kepentingan pribadi bupati.
Anggaran Daerah Dijadikan “ATM Pribadi”
Tak berhenti pada setoran, KPK juga menemukan adanya praktik lain yang memperkuat dugaan korupsi terstruktur.
Di antaranya permintaan “jatah” hingga 50% dari anggaran OPD, pengaturan pemenang proyek pengadaan, dan penunjukan langsung rekanan.
Kondisi ini membuat anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru berpotensi disalahgunakan.
Puncak kasus ini terjadi pada Jumat (10/4/2026), saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, uang tunai Rp335,4 juta disita, dokumen dan barang bukti elektronik diamankan, serta barang mewah turut ditemukan.
Sebagian uang yang diamankan merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima.
KPK menetapkan dua tersangka, Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung), dan Dwi Yoga Ambal (ajudan bupati). Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 11 hingga 30 April 2026.
Fakta Mencengangkan: OPD Sampai Berutang
Dalam pengusutan, KPK menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Beberapa OPD bahkan meminjam uang, dan menggunakan dana pribadi, demi memenuhi permintaan setoran.
Hal ini membuka potensi korupsi berantai, termasuk manipulasi proyek dan pengadaan.
KPK menegaskan bahwa tindakan membebankan kebutuhan pribadi kepada anggaran dinas merupakan pelanggaran serius.
“Kebutuhan pribadi tidak boleh dibebankan kepada anggaran pemerintah,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat berujung pada praktik korupsi yang sistematis dan merusak tata kelola pemerintahan.
Alarm Keras bagi Kepala Daerah
Perkara ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh kepala daerah.
Ketika jabatan digunakan untuk gaya hidup, maka yang dikorbankan adalah kepentingan publik.
Kini, publik menanti proses hukum berjalan transparan, sekaligus berharap kasus ini menjadi titik balik perbaikan integritas di pemerintahan daerah. (ren)
