Dicopot Usai Viral Kasus Amsal! Kajari Karo Dicoret, Kejagung Rombak Besar Jajaran Sumut

Pencopotan dan rotasi di Kejati Sumut terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu dan sempat menghebohkan publik

Selasa, 14 April 2026 - 7:12 WIB
Dicopot Usai Viral Kasus Amsal! Kajari Karo Dicoret, Kejagung Rombak Besar Jajaran Sumut
YouTube DPR for Hallonews foto : Jaksa Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumut.

HALLONEWS.ID – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dalam keputusan itu, Edmond Novvery Purba ditunjuk sebagai Kajari Karo yang baru. Hingga kini, belum diketahui posisi baru Danke setelah pencopotan tersebut.

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga merotasi Harli Siregar dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi Kajati Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Pencopotan dan rotasi ini terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu dan sempat menghebohkan publik.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun dengan benar dan diduga mengalami mark-up.

Selain itu, pelaksanaan proyek dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap video proyek disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa, meski proses produksi seperti ide, penyuntingan, hingga dubbing disebut tidak dikenakan biaya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Sebagai buntut dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung memeriksa empat jaksa terkait penanganan perkara, termasuk Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta dua orang Kasubsie di Kejari Karo.

Menurut Anang, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Secara keseluruhan penanganan, dari awal hingga akhir, termasuk proses penyidikan dan tahapan lainnya, sedang didalami,” ujarnya.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah institusi.

“Mutasi adalah hal yang biasa dan berkelanjutan di kementerian atau lembaga. Ada promosi, rotasi, hingga demosi. Untuk Saudari Danke, dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional. Hal ini juga lazim terjadi,” jelasnya. (agn)