Atasan Gadaikan SK Anggota Satpol PP Bogor, Belasan Pegawai Jadi Tumbal

Oknum pejabat Satpol PP Kota Bogor diduga menggadaikan SK bawahannya ke bank. Belasan pegawai kini menanggung cicilan akibat praktik tersebut.

Selasa, 14 April 2026 - 10:20 WIB
Atasan Gadaikan SK Anggota Satpol PP Bogor, Belasan Pegawai Jadi Tumbal
Humas Satpol PP for hallonews.id foto : Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama memberi penjelasan tentang kejadian yang menimpa sejumlah anggotanya.

HALLONEWS.ID — Dugaan pelanggaran serius terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Bogor setelah seorang oknum pejabat menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahannya ke pihak perbankan.

Praktik ini menyeret belasan pegawai sebagai korban yang kini harus menanggung beban cicilan.

Pelaku berinisial IJ diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Satpol PP Kota Bogor.

Namun hingga kini, yang bersangkutan dilaporkan tidak diketahui keberadaannya dan sudah tidak masuk kerja selama beberapa waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2025, sebelum dirinya menjabat.

Saat itu, IJ meminta sejumlah anggota untuk menyerahkan SK dengan alasan kebutuhan operasional kantor.

Dengan dalih tersebut dan dilandasi kepercayaan terhadap atasan, para anggota akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Namun belakangan diketahui bahwa SK tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Awalnya disampaikan untuk keperluan kantor, tetapi ternyata digunakan secara pribadi. Korbannya sekitar 13 orang,” ungkap Pupung dikutip wartawan media ini Selasa (14/4/2026).

Dalam praktiknya, para korban disebut memberikan persetujuan karena dijanjikan bahwa cicilan pinjaman akan ditanggung oleh pelaku.

Namun, komitmen tersebut tidak terealisasi. Pembayaran kredit justru macet dan tanggung jawab beralih kepada pemilik SK.

Akibatnya, tunjangan para anggota yang menjadi korban harus dipotong setiap bulan untuk menutupi cicilan pinjaman tersebut.

Upaya penyelesaian sempat difasilitasi oleh Denny Mulyadi pada Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, IJ kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan melunasi kewajiban. Namun hingga kini, penyelesaian belum tercapai.

Pihak Satpol PP masih melakukan pendalaman terkait total nilai pinjaman dan kerugian yang ditimbulkan. Proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap pelaku juga tengah disiapkan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban menyuarakan keluhan mereka melalui media sosial.

Dalam pernyataannya, salah satu anggota mengaku merasa dirugikan karena harus menanggung beban finansial atas tindakan yang bukan dilakukan oleh dirinya.

“Kami merasa dirugikan karena tunjangan kami digunakan, tetapi kami yang harus membayar setiap bulan,” ungkap salah satu korban.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan di lingkungan internal, yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pegawai. (opy)