Lebih Mudah dan Cepat, Laporan Polisi Kini Bisa Dilakukan dari Ponsel
Polri kini hadirkan layanan laporan polisi dan kehilangan secara online lewat Super App. Praktis, cepat, dan transparan tanpa harus ke kantor polisi.

HALLONEWS.ID – Transformasi digital di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berlanjut. Terbaru, Polri resmi meluncurkan layanan Laporan Polisi (LP) dan laporan kehilangan secara daring yang terintegrasi dalam aplikasi Super App Polri.
Peluncuran inovasi ini dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Selasa (14 April 2026).
Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi maupun laporan kehilangan secara daring tanpa harus datang ke kantor polisi pada tahap awal. Cukup menggunakan ponsel, proses pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Tak hanya itu, Polri juga menghadirkan fitur konsultasi digital yang memungkinkan masyarakat berinteraksi langsung dengan petugas melalui konferensi video maupun percakapan langsung (live chat).
Fitur ini dirancang untuk memberikan arahan cepat serta penanganan awal terhadap laporan yang masuk.
Seluruh proses dalam sistem ini diklaim transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pelaporan tercatat secara digital, lengkap dengan fitur pemantauan, riwayat komunikasi, hingga evaluasi kinerja petugas.
Menurut Wakapolri, pengembangan Super App ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Selain mempermudah akses, inovasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Pada tahap awal, layanan ini telah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, sistem ini akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia,” kata Dedi.
Selain fokus pada digitalisasi layanan, Polri juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan melalui pendekatan restorative justice, serta meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan di era digital, sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat. (min)
