MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Kapolri

MK menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur.

Jumat, 17 April 2026 - 7:45 WIB
MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Kapolri
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Foto: Dok Humas MK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri dengan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri karena dinilai tidak mengatur secara jelas masa jabatan Kapolri.

Dalam gugatannya, pemohon berpendapat bahwa ketiadaan batas masa jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan di tubuh Polri, bahkan membuka ruang kekuasaan yang bersifat personal dan tidak terkontrol. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertai argumentasi hukum yang jelas dan memadai, terutama dalam menjelaskan pertentangan norma dengan pasal-pasal konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan petitum yang diajukan.

Ia menyatakan bahwa meskipun Mahkamah memahami keinginan pemohon agar ada pengaturan masa jabatan Kapolri, rumusan petitum justru berpotensi menghapus keseluruhan norma terkait pengangkatan Kapolri.

Menurut Mahkamah, jika permohonan dikabulkan, hal tersebut justru akan menimbulkan kekosongan hukum terkait syarat pengangkatan Kapolri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa permohonan tidak jelas, mengandung kontradiksi, dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan substansi. (agn)