MAKI Sebut Skandal Ketua Ombudsman Tanggung Jawab Pansel dan DPR
MAKI ungkap dugaan maladministrasi hingga gratifikasi dI kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto akibat kesalahan pansel dan DPR.

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dan penahanannya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026).
Menurut Boyamin, kasus ini tidak terlepas dari kelalaian panitia seleksi (pansel) dan DPR yang meloloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2025–2026.
Ia menilai rekam jejak Hery selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI tergolong buruk.
Boyamin menyebut, sejumlah permohonan rekomendasi atas kasus yang jelas mengandung maladministrasi justru tidak ditindaklanjuti, diduga karena tidak adanya pemberian uang pelicin atau gratifikasi.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada informasi dari mantan komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021 dan 2021–2026. Bahkan, pihak internal disebut telah berupaya memberikan masukan kepada pansel dan Komisi II DPR agar Hery tidak diloloskan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sendiri telah memberikan masukan kepada pansel pada Oktober 2025, tetapi diabaikan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyoroti latar belakang Hery yang sebelumnya aktif di LSM BPJS Watch. Namun, menurut Boyamin, integritas Hery justru menurun setelah menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, dan hal tersebut sudah diketahui di internal lembaga.
Boyamin menegaskan bahwa seharusnya pansel dan Komisi II DPR dapat dengan mudah menelusuri rekam jejak tersebut. Ia menyayangkan kelalaian yang dinilainya berujung pada terpilihnya Hery sebagai Ketua Ombudsman.
Lebih lanjut, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Hery, khususnya dalam rekomendasi-rekomendasi di sektor pertambangan. Selama menjabat, Hery disebut banyak menangani isu-isu pertambangan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga diminta menelusuri dugaan pertemuan Hery dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel dan restoran, mengingat ia kerap menginap di hotel di Jakarta meski memiliki rumah dan kantor di kota yang sama.
Di sisi lain, MAKI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan suap tanpa operasi tangkap tangan (OTT).
Bonyamin menilai, tanpa OTT Kejagung mampu membongkar kasus besar dengan nilai dugaan gratifikasi hampir Rp1 triliun. (agn)
