Terkuak! Polisi Aktif Raup Fee Rp16 Miliar dari Proyek Ijon Bekasi, Ini 5 Faktanya

Oknum polisi aktif diduga terima Rp16 miliar dari proyek Bekasi. Fakta persidangan bongkar peran, KPK dalami kasus, inilah 5 hal penting yang terungkap.

Minggu, 19 April 2026 - 9:20 WIB
Terkuak! Polisi Aktif Raup Fee Rp16 Miliar dari Proyek Ijon Bekasi, Ini 5 Faktanya
Hallonews/Abdullah foto : Yayat alias Lippo dalam sidang di PN Tipikor Bandung.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin melebar. Nama polisi aktif Yayat Sudrajat alias Lippo ikut terseret setelah fakta persidangan mengungkap aliran dana fantastis hingga Rp16 miliar.

Di hadapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yayat menyebut memperoleh fee sekitar 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan pihak swasta bernama Sarjan. Berdasarkan perhitungan penyidik total uang mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pengakuan tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bahan untuk pengembangan penyidikan.

Berikut lima fakta penting yang terkuak:

1. Bukan Anggota Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan Yayat bukan bagian dari jajarannya. Ia saat ini bertugas di Polsek Cimanggis, wilayah Polres Metro Depok.

Sumarni menyebut Yayat memang pernah berdinas di Bekasi, namun sudah dimutasi sejak 2017. Penegasan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang soal keterlibatan internal di Polres Metro Bekasi.

2. Terbongkar di Sidang, Akui Terima Fee 7 Persen

Nama Yayat mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Di hadapan majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengaku menerima fee dari proyek pemerintah.

Skemanya, Yayat disebut mendapat jatah sekitar 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan pihak swasta. Praktik ini diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi bagian dari pola ijon proyek.

3. Nilai Fantastis: Rp16 Miliar dalam 3 Tahun

Dari data penyidik yang ditampilkan di persidangan, total uang yang diterima Yayat mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.

Angka ini menjadi sorotan karena menunjukkan besarnya perputaran uang dalam praktik ijon proyek di daerah. Nilai tersebut juga diakui dalam proses hukum dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

4. KPK Dalami, Kasus Berpotensi Melebar

KPK memastikan tidak akan berhenti pada satu nama. Fakta persidangan disebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama HM Kunang dan pihak swasta Sarjan.

Dalam konstruksi perkara, total aliran dana mencapai Rp14,2 miliar, terdiri dari Rp9,5 miliar dari ijon proyek dan Rp4,7 miliar dari penerimaan lain. KPK membuka peluang adanya aktor lain di balik skema ini.

5. Disorot IPW, Propam Turun Tangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut fenomena aparat terlibat proyek pemerintah bukan hal baru. Ia bahkan mengaku sudah mendengar isu terkait Yayat sejak beberapa tahun lalu.

“Di banyak daerah, ada aparat yang menjadi perantara proyek,” ujarnya.

Di sisi lain, Propam Polres Metro Depok telah memeriksa Yayat untuk mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana.

“Yang bersangkutan adalah Bagian Intel Polsek Cimanggis. Beliau sudah dimintakan keterangan oleh Propam Polres, tentunya proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.

Made Budi belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan Yayat Sudrajat yang namanya muncul dalam sidang kasus korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 April 2026. (dul)