Kompolnas Usut Polisi Depok Diduga Terima Fee Rp16 Miliar dari Proyek Ijon Bekasi
Kompolnas koordinasi dengan Polda Metro Jaya usut dugaan polisi terlibat ijon proyek Bekasi. Nama Yayat Sudrajat disorot, diduga terima Rp16 miliar.

HALLONEWS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan lembaganya belum mengambil kesimpulan dan masih menunggu klarifikasi dari kepolisian terkait posisi perkara serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Kami akan koordinasi dan monitor di Polda Metro Jaya untuk mendapatkan klarifikasi, kemudian dilakukan pendalaman,” kata Yusuf, Minggu (19/4/2026).
Nama polisi yang disorot adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, anggota Polsek Cimanggis di bawah Polres Metro Depok. Ia diduga menerima fee proyek sekitar Rp16 miliar dalam kurun 2022 hingga 2025.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dan kini juga menjadi bagian dari penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara itu, Yayat disebut berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Yusuf menegaskan, Kompolnas akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, Kompolnas akan mendorong langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan didorong penanganan sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Kompolnas belum merinci kemungkinan rekomendasi, termasuk soal sanksi terhadap yang bersangkutan, karena masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Perkara ini masih terus berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru di persidangan.
Dalam persidangan terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan saksi penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4) silam.
Salah satu saksi yang menyita perhatian adalah Yayat Sudrajat alias “Lippo”, yang dalam persidangan mengaku sebagai anggota Polri aktif.
Menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saksi Yayat Sudrajat mengakui dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan. Yayat menyebut mendapatkan fee sekitar 7 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh dari dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil perhitungan penyidik yang diperlihatkan kepadanya, total uang yang diterimanya dari skema tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar dalam periode 2022 hingga 2025.
Menyikapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis dugaan Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang imbalan atau fee sekitar Rp16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” sambungnya.
Taufik memastikan tim penyidik tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Apalagi, kata dia, informasi terbaru ditemukan dalam persidangan. “Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tahun 2025. KPK menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan dan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap ijon proyek dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara; serta Pengusaha Sarjan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (dul)
