Pembuat Rekening Penampungan Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin Berhasil Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Jainun di Deli Serdang, Sumut. Jainun merupakan anggota sindikat narkoba yang diotaki Erwin Iskandar Alias Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 13:11 WIB
Pembuat Rekening Penampungan Aliran Dana Bandar Narkoba Ko Erwin Berhasil Ditangkap
Humas Polri foto : Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar Alias Ko Erwin. Tersangka yang baru ditangkap adalah Muhammad Jainun.

“Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) pukul 21.00 WIB,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).

Eko menerangkan, tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisa dan ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku awalnya dihubungi seorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, lanjut Eko, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar pada rekening tersebut. Sedangkan dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.

“Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Eko dalam keterangan resmi.

Sebelumnya diberitakan, Erwin Iskandar atau Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumut, saat hendak kabur ke Malaysia pada 26 Februari 2026.

Kasus Erwin Iskandar atau Ko Erwin menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota dan AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Ko Erwin diduga memasok sabu kepada Andre untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Erwin dan Andre dua kali melakukan transaksi pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi diduga membiarkan sepak terjang Andre. (gaa)