Sebagai Penghubung Pengedar Narkoba, 263 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Dirjenpas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas maupun rumah tahanan. Napi salah gunakan HP untuk Edarkan Narkoba Langsung Dikirim ke Nusakambangan

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan terus melakukan pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).
Salah satunya dengan memindahkan sebanyak 263 warga binaan kategori high risk, termasuk yang terlibat sebagai penghubung peredaran narkoba menggunakan telepon genggam ke Pulau Nusakambangan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi “zero narkoba dan handphone” yang digaungkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas maupun rumah tahanan.
“Tidak boleh ada celah sedikit pun untuk narkoba. Jika ditemukan, pasti kami berantas dengan sanksi tegas,” ujar Mashudi kepada Hallonews.id, Jumat (24/4/2026).
Mashudi menyatakan salah satu temuan krusial dalam operasi ini adalah penyalahgunaan telepon genggam oleh warga binaan. Sejumlah napi diketahui memanfaatkan HP sebagai alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Mereka berperan sebagai penghubung antara bandar di luar dengan jaringan distribusi, bahkan menerima imbalan dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi dasar pemindahan antara lain membuat keributan, memancing kerusuhan, hingga melakukan tindak pidana baru seperti penganiayaan dan penipuan. Ada pula kasus penerimaan paket narkotika yang dikirim oleh pihak luar, termasuk keluarga atau kerabat.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban kami kategorikan sebagai high risk. Salah satu tindakan tegasnya adalah memindahkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi.
Ribuan Napi Dipindahkan
Dengan tambahan 263 orang ini, total warga binaan high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.
Mereka berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang).
Pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta petugas pemasyarakatan lintas wilayah.
Setibanya di Nusakambangan, para napi langsung ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum.
Meski terkesan represif, pemerintah menegaskan kebijakan ini juga memiliki tujuan rehabilitatif dan preventif.
Lingkungan dengan pengamanan ketat diharapkan mampu memutus rantai komunikasi ilegal serta mendorong perubahan perilaku warga binaan.
Para napi akan menjalani masa pembinaan intensif dan evaluasi berkala. Setelah enam bulan, mereka akan menjalani asesmen untuk menilai perkembangan perilaku. Jika menunjukkan perubahan positif, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Mashudi menyebutkan, sejumlah warga binaan sebelumnya telah berhasil turun dari kategori high risk hingga ke tingkat pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Tak hanya menyasar warga binaan, kebijakan ini juga diiringi evaluasi terhadap petugas lapas dan rutan. Kepala lapas (kalapas), kepala rutan (karutan), hingga pejabat struktural lainnya akan dievaluasi jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan warga binaan di bawah pengawasannya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan optimal serta menutup celah penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian dalam pengendalian keamanan. (gin)
