10 Dapur MBG Bekasi Disanksi, Ratusan SPPG Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
Sebanyak 10 dapur MBG di Bekasi disanksi karena belum penuhi standar higiene. Ratusan SPPG masih dalam proses sertifikasi SLHS.

HALLONEWS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi masih menghadapi sejumlah kendala. Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bahkan, sebanyak 10 dapur SPPG telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Ada sekitar 10 SPPG yang diberikan sanksi. Umumnya karena belum memenuhi standar SLHS, seperti pengelolaan limbah yang belum baik dan masalah kualitas air,” kata Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi Adri Jernih Miko, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, sanksi diberikan kepada dapur yang belum lolos proses sertifikasi, terutama terkait pengelolaan limbah dan kualitas air. Proses penerbitan SLHS membutuhkan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh setiap dapur.
Tahapan tersebut meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan penjamah makanan bagi relawan, uji laboratorium terhadap air dan peralatan makan, hingga pemeriksaan swab bagi petugas dapur.
Adri menjelaskan, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah dapur mulai beroperasi. Biasanya, evaluasi dilakukan setelah satu hingga dua pekan dapur berjalan.
“Setelah dapur beroperasi, baru dilakukan pengecekan, mulai dari IKL, pelatihan penjamah makanan, hingga uji laboratorium dan swab,” ucapnya.
Saat ini, sekitar 93 SPPG di Kabupaten Bekasi telah mengantongi sertifikat SLHS. Dapur-dapur tersebut dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, ratusan SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan, mulai dari mengikuti pelatihan, melengkapi persyaratan IKL, hingga menunggu hasil uji laboratorium.
Adri menyebutkan, kendala yang paling sering ditemukan bersifat teknis, salah satunya terkait kualitas air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Ia mencontohkan salah satu SPPG di wilayah Tambun Utara yang harus menjalani uji kualitas air hingga tiga kali karena ditemukan bakteri Escherichia coli (E. coli), sehingga perlu dilakukan perbaikan sumber air.
“Kendala seperti ini yang membuat proses sertifikasi menjadi lebih lama,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan sebagian besar pengelola dapur memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah menargetkan seluruh SPPG di Kabupaten Bekasi dapat mengantongi sertifikat SLHS pada tahun ini, dengan menyesuaikan masa operasional masing-masing dapur.
Adri menegaskan, keberadaan sertifikat SLHS penting untuk menjamin kualitas makanan dan keamanan lingkungan dalam pelaksanaan program MBG.
“Jika tidak memenuhi standar, berisiko terhadap kualitas makanan, bahkan bisa terjadi kontaminasi jika limbah tidak dikelola dengan baik,” tandasnya. (dul)
