Bareskrim Gerebek Gudang Pengoplos LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten. Dua tersangka ditangkap, ribuan tabung disita, kerugian negara ditekan hingga miliaran rupiah.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB
Bareskrim Gerebek Gudang Pengoplos LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026.

Tim kemudian melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi praktik ilegal.

LPG
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah.
Foto: Humas Polri for Hallonews

Pelaku diketahui memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai operator penyuntikan dan ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik ilegal terhadap barang bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat distribusi energi bagi warga yang membutuhkan. (min)