Sidang Perdana Ade Kuswara Kunang Digelar Besok, KPK Bacakan Dakwaan

Sidang perdana kasus suap proyek Bekasi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang digelar 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK akan membacakan dakwaan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:49 WIB
Sidang Perdana Ade Kuswara Kunang Digelar Besok, KPK Bacakan Dakwaan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Sidang perdana perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu akan menjalani persidangan bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar di ruang Soerjasi, Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadwal sidang: 4 Mei 2026. Agenda: dakwaan,” demikian keterangan dalam laman SIPP, dikutip Hallonews, Minggu (3/5/2026).

KPK menugaskan tujuh jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Dalam sidang perdana, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap terkait pengondisian proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain itu, jaksa juga akan menjelaskan peran masing-masing terdakwa serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Persidangan ini menjadi tahap awal proses pembuktian perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan pejabat desa.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Ade dan HM Kunang, perkara ini juga menyeret pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dan telah lebih dahulu menjalani persidangan.

“Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ade Kuswara Kunang sebelumnya juga menyampaikan harapan agar proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung secara adil dan objektif.

“Untuk warga masyarakat Kabupaten Bekasi, saya mohon doanya. Mudah-mudahan keadilan di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukkan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tegas Ade Kuswara Kunang. (dul)