Dugaan Jual Beli Kamar Terbongkar, Tiga Petugas Lapas Blitar Disanksi Berat
Ditjen PAS mencopot tiga petugas Lapas Blitar setelah dugaan jual beli kamar tahanan korupsi mencuat. Sanksi berat tengah disiapkan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli kamar dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.
Kasus ini diduga melibatkan tahanan perkara korupsi dan sejumlah petugas internal lapas. Sebagai tindak lanjut, Kepala Pengamanan Lapas Blitar bersama dua petugas lainnya resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
Ketiganya kini ditarik ke Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim internal.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan bersama Tim Kepatuhan Internal, baik dari pusat maupun wilayah Jawa Timur.
“Seluruh bukti dan keterangan sudah dikumpulkan, dan saat ini proses penjatuhan sanksi disiplin sedang berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur telah mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rika menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh aparatur internal.
“Integritas lembaga pemasyarakatan harus dijaga karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan narapidana,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kemen Imipas disebut telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan puluhan di antaranya berujung pemecatan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, M. Ulin Nuha, memastikan reformasi tata kelola lapas dan rutan terus diperkuat.
Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap praktik pungutan liar maupun penyimpangan lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain penindakan, Ditjen PAS Jawa Timur juga membuka kanal pengaduan bagi warga binaan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mempercepat deteksi pelanggaran.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersih-bersih sistem pemasyarakatan agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik menyimpang. (fer)
