Mantan Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK, Ini yang Dipersoalkan

Mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan ajukan praperadilan terhadap KPK soal penyitaan aset. Sidang perdana dijadwalkan segera digelar.

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB
Mantan Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK, Ini yang Dipersoalkan
Gedung KPK. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini terkait keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam permohonannya, Bambang menggugat sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Menanggapi langkah tersebut, pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

KPK juga memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui tim biro hukum secara terbuka di persidangan.

Lembaga antirasuah itu menilai praperadilan justru menjadi ruang pembuktian objektif atas tindakan yang telah diambil.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, dua pihak swasta juga ikut terseret, yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma.

Dalam perkara ini, Bambang dan Eka diduga meminta imbalan hingga Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa lahan.

Tak hanya itu, Bambang juga dijerat kasus dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari transaksi penukaran valuta asing sepanjang 2025–2026.

Sidang praperadilan ini diprediksi bakal menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan aparat peradilan dan dugaan praktik korupsi di lingkungan penegak hukum. (*)