Urus KTP dan KK di Bekasi Kini Bisa dari Ponsel, Cuma 3 Hari Jadi! Ini Caranya
Warga Bekasi kini bisa mengurus KTP, KK, hingga akta secara online lewat aplikasi e-Open. Simak langkah lengkap dan syaratnya di sini.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong kemudahan layanan publik di bidang administrasi kependudukan. Melalui aplikasi e-Open, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mempercepat sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Cukup melalui ponsel, masyarakat bisa mengajukan berbagai kebutuhan dokumen secara daring.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat mengatakan, aplikasi e-Open dapat diunduh melalui Google Play Store dan memberikan estimasi waktu pelayanan maksimal tiga hari kerja. Seluruh layanan yang tersedia juga dipastikan tidak dipungut biaya.
”Layanan dapat diakses meliputi perekaman dan pencetakan KTP, kartu identitas anak (KIA), perubahan kartu keluarga (KK), pengurusan surat keterangan pindah dan datang warga negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran dan akta kematian,” kata Taufik, Rabu (6/5/2026)
Menurut dia, seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungutan liar dalam proses pelayanan.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kecamatan atau kelurahan. Semua bisa dilakukan sesuai prosedur melalui aplikasi,” tegasnya.
Panduan Lengkap Mengurus Dokumen Kependudukan di Bekasi Lewat Aplikasi e-Open
Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa diikuti warga:
1. Unduh dan Instal Aplikasi
– Buka Google Play Store di ponsel Anda
– Cari aplikasi e-Open Disdukcapil Kota Bekasi
– Unduh dan instal aplikasi tersebut
2. Registrasi Akun
– Buka aplikasi e-Open
– Pilih menu Daftar
– Isi data diri seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
– Buat kata sandi
– Lakukan verifikasi akun (biasanya melalui kode OTP)
3. Login ke Aplikasi
Masuk menggunakan NIK/email dan password yang telah didaftarkan
Setelah login, Anda akan masuk ke halaman utama layanan
4. Pilih Jenis Layanan
Di dalam aplikasi, pilih layanan yang dibutuhkan, seperti:
– Pembuatan atau cetak e-KTP
– Kartu Identitas Anak (KIA)
– Perubahan Kartu Keluarga (KK)
– Surat pindah datang (SKPWNI)
– Akta kelahiran atau akta kematian
5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
– Lengkapi formulir sesuai layanan yang dipilih
– Unggah dokumen persyaratan (misalnya KK, surat keterangan, atau dokumen pendukung lainnya)
– Pastikan dokumen jelas dan sesuai ketentuan
6. Kirim Permohonan
– Periksa kembali data yang diinput
– Klik Kirim/Submit
– Anda akan mendapatkan nomor registrasi untuk memantau proses
7. Proses Verifikasi
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi data dan dokumen
Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapi melalui aplikasi
8. Tunggu Proses Selesai
– Estimasi waktu layanan maksimal 3 hari kerja
– Semua layanan gratis (tidak dipungut biaya)
9. Ambil atau Unduh Dokumen
– Dokumen bisa diunduh langsung (untuk dokumen digital seperti akta)
– Atau diambil di kantor kelurahan/kecamatan sesuai instruksi aplikasi. (dul)
