SIM Keliling Satpas Cibinong Hadir di Mall Cileungsi, Permudah Perpanjangan SIM Warga Bogor

Layanan SIM Keliling dari Polres Bogor melalui Satpas Cibinong memudahkan warga Kabupaten Bogor memperpanjang SIM dengan proses cepat, mudah, dan humanis.

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:30 WIB
SIM Keliling Satpas Cibinong Hadir di Mall Cileungsi, Permudah Perpanjangan SIM Warga Bogor
Warga antri di Unit layanan SIM Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Foto Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Satpas Cibinong Polres Bogor menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan, transparansi, dan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, layanan ini kini dapat diakses di Mall Cileungsi, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Baur SIM Polres Bogor, Aiptu Hermansyah, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah kemudahan bagi pemohon, termasuk dalam kondisi tertentu seperti kehilangan KTP asli.

“Kalau ada fotokopinya bisa diproses permohonannya, karena NIK-nya sama. SIM mengacu ke Nomor Induk Kependudukan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, kemudahan tersebut juga berlaku bagi warga yang memiliki KTP luar daerah Bogor.

Selama pemohon membawa dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, proses perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan.

Menurutnya, berbagai kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik melalui program Regident Menyapa, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme serta menghadirkan pelayanan yang ramah dan bersahabat kepada masyarakat.

“Pelayanan prima Satpas Cibinong merupakan keharusan untuk membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor,” katanya.

Hermansyah menegaskan, petugas Satpas Cibinong terus berupaya memberikan pelayanan terbaik secara humanis dan cepat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Menyapa juga diterapkan kepada seluruh personel unit SIM, khususnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, agar mengedepankan pelayanan yang ramah, jelas, dan mudah dipahami.

Selain itu, pemohon diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat. Baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, proses kini dirancang lebih mudah dengan waktu tunggu yang relatif singkat.

Layanan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (opy)