Kemen Imipas Dorong Transformasi Pemasyarakatan, Penjara Menjadi Opsi Terakhir
Seminar nasional P3I menyoroti pentingnya pembenahan sistem pemasyarakatan di tengah overkapasitas Lapas.

HALLONEWS.ID – Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan Tahun 2026 bertema Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Forum nasional ini menjadi wadah menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penerapan aturan hukum pidana terbaru di Indonesia.
Seminar tersebut juga menjadi kontribusi P3I dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, sekaligus merespons berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan perubahan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.
Menurut Agus, sejak 2 Januari 2026 Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana dengan implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
“Ini bukan hanya perubahan aturan di atas kertas, tetapi revolusi paradigma dalam sistem hukum nasional,” ujar Menteri Agus pada Rabu (6/5/2026)
Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun sistem hukum Indonesia cenderung memakai pendekatan retributif atau pembalasan, yang berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Selain itu, pendekatan lama juga dinilai memunculkan stigma sosial terhadap mantan warga binaan setelah bebas menjalani hukuman,” katanya.
Menteri Agus menuturkan, berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 271.602 orang. Sementara kapasitas ideal hanya 147.376 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas mencapai 85 persen.
“Karena itu, pemerintah mendorong penerapan prinsip ultimum remedium, yakni penjara menjadi langkah terakhir dalam menjatuhkan sanksi pidana,” tuturnya.
“Fokus pemidanaan ke depan diarahkan pada pemulihan keadaan, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial,” tambahnya.
Ketua Panitia Seminar Nasional, Mardjoeki, menegaskan tema seminar mencerminkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurut dia, KUHP lama lebih menitikberatkan pada asas pembalasan, sedangkan KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif.
“Pemidanaan kini diarahkan sebagai sarana pemulihan, bukan semata penghukuman,” ujarnya.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, akademisi, serta unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Sebanyak 200 peserta hadir langsung dalam kegiatan tersebut, sementara peserta lain mengikuti secara daring.
Forum ini menjadi penanda penting bahwa reformasi hukum pidana Indonesia tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menyentuh cara pandang negara dalam memperlakukan manusia dan menegakkan keadilan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, hasil seminar diharapkan mampu melahirkan kebijakan pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga hukum Indonesia menghadirkan kepastian sekaligus keadilan yang bermartabat. (fer)
