SIM Keliling Jabodetabek Sabtu 28 Maret 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Jabodetabek pada Sabtu 28 Maret 2026, berikut lokasi layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.

HALLONEWS.ID – Layanan SIM Keliling kembali dibuka di sejumlah titik di wilayah Jakarta dan daerah penyangga pada Sabtu (28/3/2026). Program ini diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mengutip informasi dari media sosial Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas terdekat.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta:
Jakarta Barat:
- Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
- Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
Jakarta Pusat:
- Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur:
- Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
- Lokasi SIM Keliling Wilayah Penyangga
Selain di Jakarta, layanan juga tersedia di wilayah penyangga Jabodetabek:
- Bogor: Mall BTM dan Plaza Jambu 2 (pendaftaran 08.00–10.00 WIB)
- Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
- Kabupaten Bekasi: Satpas Deltamas Cikarang Pusat dan Satpas Tambun
- Depok: Margo City dan Pos Lantas Bambu Kuning Bojonggede
- Tangerang: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
- Kabupaten Tangerang: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Tangerang Selatan: Pamulang Square dan ITC BSD
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
– KTP asli dan fotokopi
– SIM asli dan fotokopi
– Mengisi formulir permohonan
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku meski hanya satu hari tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp265.000
SIM C: Rp260.000
Biaya tersebut sudah termasuk psikotes dan tes kesehatan.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online melalui aplikasi SINAR.
Selain layanan keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kantor Satpas yang tersebar di wilayah Jakarta seperti Daan Mogot, Kemayoran, Tanjung Priok, Kebayoran Baru, dan Jakarta Timur. (dul)
