Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Vape Lewat Bandara Soekarno-Hatta Saat Libur Lebaran
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama polisi menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika saat libur Idulfitri 2026, termasuk MDMA dalam koper dan etomidate dalam pods vape.

HALLONEWS.ID — Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar dua upaya penyelundupan narkotika berbeda di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang haram yang diamankan berupa MDMA bercampur kokain dalam bentuk bubuk serta etomidate yang disamarkan dalam pods vape.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi berbasis analisis risiko yang digelar berkelanjutan selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mendeteksi pola penyelundupan yang kian variatif.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan penindakan tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Aula KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada malam takbiran menjelang Idulfitri. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial CJ (WNA, 39) yang tiba dari Techo International Airport, Kamboja, dengan tujuan Jakarta, Jumat (20/3/2026) malam.
CJ diduga berperan sebagai kurir dengan membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram. “Barang tersebut disembunyikan di dalam dinding koper menggunakan modus false concealment untuk mengelabui petugas,” papar Hengky dikutip dari infopublik.id.
Kasus ini kemudian didalami bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penindakan kedua berlangsung pada Selasa (24/3/2026) sore. Petugas mencurigai paket kiriman yang dikelaim sebagai mainan. Setelah diperiksa, ditemukan delapan pods vape berisi cairan etomidate, narkotika golongan II, dengan tujuan pengiriman ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah false declaration atau kelaim palsu pada dokumen pengiriman barang untuk menyamarkan isi sebenarnya.
Berkat kerja sama dengan Satresnarkoba Polresta untuk pengungkapan kasus, berhasil diamankan seorang pria warga negara Indonesia berinsial JS, usia 33 tahun, selaku penerima paket barang kiriman tersebut.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama periode libur Lebaran tahun 2026, diperoleh informasi berupa atensi terhadap penumpang dan paket barang kiriman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas tersebut menjadi target operasi.
Berdasarkan target operasi tersebut pada Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan paket barang kiriman tersebut.
Tim Bea cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan paket barang kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, ditemukan adanya unsur penyelundupan narkotika pada dua kasus tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan. (gaa)
